PELALAWAN – Tuntasnusantara.com
Sebuah lokasi yang diduga dijadikan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat menyebut aktivitas bongkar muat solar berlangsung secara rutin dengan melibatkan berbagai jenis kendaraan. Rabu, (15/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut diduga kerap didatangi bus karyawan, dump truck, hingga mobil colt diesel yang diduga melakukan pembongkaran solar bersubsidi. Aktivitas itu disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari dan menimbulkan tanda tanya di kalangan warga mengenai legalitas operasional gudang tersebut.
Foto yang diterima media memperlihatkan sebuah area berpagar seng di tepi Jalan Koridor RAPP yang diduga menjadi lokasi aktivitas bongkar muat. Meski dari foto tidak dapat dipastikan adanya penimbunan BBM, warga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah lokasi tersebut memiliki izin resmi atau terdapat dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama itu dinilai belum terlihat adanya tindakan maupun pengawasan yang tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas di lokasi tersebut luput dari pengawasan.
Salah seorang mengatakan aktivitas di lokasi tersebut sudah lama menjadi perhatian masyarakat. “Hampir setiap hari kami melihat bus karyawan, dump truck, dan colt diesel keluar masuk lokasi itu. Yang kami lihat sering ada aktivitas bongkar muat solar. Kami berharap aparat segera turun mengecek agar semuanya terang-benderang. Kalau memang legal silakan dijelaskan, tetapi kalau ada pelanggaran harus ditindak sesuai hukum,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Apabila benar terjadi penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi, perbuatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh solar subsidi serta dapat mengganggu distribusi energi yang telah diatur pemerintah. Karena itu, masyarakat mendesak aparat kepolisian, BPH Migas, dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemilik atau pengelola lokasi terkait dugaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H, sudah dikonfirmasi melalui chat WhatsApp tetapi masih belum memberikan tanggapannya.
Jurnalis : Tim
Editor : Redaksi







