Menu ✖

Mode Gelap

Berita · 28 Sep 2026 15:20 WIB ·

Menata Ormas di Kota Padang: Kepastian Hukum dan Pembinaan Jadi Kunci Oleh: Marinus Zega, SH


 Menata Ormas di Kota Padang: Kepastian Hukum dan Pembinaan Jadi Kunci Oleh: Marinus Zega, SH Perbesar

Padang – tuntasnusantara.com
Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak konstitusional warga negara, agar hak itu berjalan seiring dengan tata kelola yang tertib, penerapan aturan tentang bentuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) perlu terus dibenahi. Hal ini terungkap dalam penelitian tentang penerapan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dengan studi pada Instasi terkait di wilayah Pemerintah Kota Padang.

Hak berserikat dan berkumpul dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Untuk mewadahinya, pemerintah menyusun kerangka hukum khusus tentang Ormas. Organisasi ini berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, penyambung aspirasi masyarakat, dan penguat demokrasi dari tingkat bawah.

Seiring waktu, muncul dinamika terkait legalitas, pembubaran, hingga sanksi administratif yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi organisasi. UU Nomor 17 Tahun 2013 kemudian diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017. Perubahan itu menegaskan kewenangan pemerintah, memperluas definisi organisasi, dan menambah instrumen penindakan terhadap organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 10 UU Ormas membagi Ormas ke dalam dua bentuk, yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Ormas juga dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota. Menurut Pasal 11, Ormas berbadan hukum hanya dapat berbentuk perkumpulan, yang berbasis anggota, atau yayasan, yang tidak berbasis anggota. Perbedaan ini membawa konsekuensi hukum yang mendasar. Badan hukum adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, serta memiliki harta kekayaan yang terpisah dari pengurus. Sementara itu, Ormas yang tidak berbadan hukum hanya memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga kedudukan hukumnya lebih terbatas.

Negara juga hadir untuk pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dengan memberikan fasilitas kepada Ormas berupa fasilitas pelayanan, dana hibah, dan bantuan sosial dari pemerintah maupun pemerintah daerah. Fasilitas tersebut merupakan bentuk dukungan sekaligus sarana pembinaan agar Ormas berjalan sesuai koridor konstitusi. Salah satu syarat administratifnya adalah memiliki SKT.

Namun, penelitian ini menemukan bahwa dalam praktiknya pemberian fasilitas, termasuk dana hibah, belum konsisten mensyaratkan status badan hukum tentunya kondisi ini berpotensi mengaburkan tujuan UU Ormas. Gejala serupa juga tampak di Kota Padang Data yang ditemukan pada instasi terkait di wilayah pemerintah Kota Padang menunjukkan adanya Ormas berstatus “Tidak Berbadan Hukum” yang tetap terdaftar dan berpotensi mengikuti program bantuan pemerintah daerah. Karena itu, fungsi pengawasan dan pembinaan Ormas di tingkat kota perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Penelitian ini juga menyoroti aspek akuntabilitas. Ormas yang tidak berbadan hukum tidak memiliki subjek hukum yang jelas untuk dimintai pertanggungjawaban perdata maupun administrasi apabila terjadi penyimpangan penggunaan fasilitas.

Dari sisi sanksi, UU Nomor 17 Tahun 2013 semula mengatur sanksi bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan status badan hukum melalui pengadilan. Setelah perubahan lewat UU Nomor 16 Tahun 2017, mekanisme peradilan dihapus dan kewenangan sanksi terberat berada pada menteri. Sanksi administratifnya berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan SKT atau status badan hukum. Bagi Ormas tidak berbadan hukum, sanksi terberat hanya pencabutan SKT, sehingga daya paksa normatifnya dinilai lemah. Ormas tanpa SKT berada pada posisi “tidak absah secara administrasi”, meskipun hak berkumpul dan berserikat tetap dijamin konstitusi.

Belum seragamnya penerapan Pasal 10 memunculkan dua pertanyaan penting: sejauh mana pasal ini benar-benar dijalankan oleh pemerintah dan dipatuhi oleh organisasi, serta apakah sanksi dan pembinaan yang diberikan sudah proporsional. Keduanya penting dikaji karena menyangkut hak asasi warga sekaligus stabilitas berbangsa dan bernegara.

Penelitian yang dimaksud demi memberi gambaran menyeluruh tentang efektivitas norma, hambatan penerapannya, serta rekomendasi perbaikan penerapan badan hukum Ormas di masa yang akan datang sehingga meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat dalam pembangunan daerah, sekaligus memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya badan hukum Ormas dalam mengembangkan organisasi.

Staf Redaksi

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DI Duga Pungli Sistematis Libatkan Oknum Internal dan Jaringan Calo,Aroma Kantor Imigrasi Belawan Mulai Tercium

28 September 2026 - 20:27 WIB

Beribadah Bukan Sekadar Rutinitas, GKKD Pangkalan Kerinci Angkat Pesan Yohanes 4

28 September 2026 - 15:17 WIB

Di Sorot Kapolres Binjai di Duga Terima Setoran Dari ASEN dan ANJU Bos Judi Tembak Ikan Pasar 7 Tandem

28 September 2026 - 11:38 WIB

Cegah Tawuran di Cakung, Patroli Gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur Amankan Dua Pemuda dan Sita Celurit.

27 September 2026 - 04:41 WIB

Dua Korban Kecelakaan Maut Jalur Riau-Sumut Dirujuk ke RS Syafira Pekanbaru, Supir Travel Masih Buron

26 September 2026 - 21:30 WIB

Binjai Pasar 7 Tandem Jadi Pusat Pasar Malam Judi Tembak Ikan

26 September 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita