Belawan.Medan// Tuntasnusantara.com
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang bertempat di Jalan Indrapura Kelurahan Belawan I kecamatan Medan Belawan, terendus aroma tak sedap mengenai skandal dugaan pungutan liar (pungli) yang sistematis.
Bukan sekadar ulah oknum sporadis, praktik ini diduga kuat merupakan “simfoni penyimpangan” yang terstruktur rapi, melibatkan jaringan calo dan oknum internal.
Berdasarkan regulasi resmi negara, biaya pengurusan paspor dipatok pada angka Rp650.000 (masa berlaku 5 tahun) dan Rp950.000 (masa berlaku 10 tahun).
Namun, investigasi di lapangan mengungkap fakta yang mengiris hati: pemohon kerap dipaksa merogoh kocek hingga Rp1.400.000 untuk paspor 5 tahun.
Jika dibedah, terdapat selisih “gelap” sebesar Rp750.000 yang diduga menguap ke kantong-kantong ilegal dengan skema sebagai berikut, Biaya PNBP (Resmi): Rp650.000, ”uang loket” (ilegal): ± Rp500.000, margin jasa/calo: sisa dari total setoran yang bervariatif.
”Ini bukan lagi soal administrasi; ini adalah penghinaan terhadap martabat warga. Kami seolah dipaksa membeli hak kami untuk mendapatkan layanan yang seharusnya menjadi standar negara,” ungkap RS (35), salah satu pemohon yang menyuarakan frustrasi kolektif masyarakat.
Alur pengurusan normal diduga sengaja diciptakan menjadi labirin yang rumit, sistem antrean daring yang mendadak sulit diakses, hingga proses verifikasi yang dibuat seolah-olah bermasalah.
Di titik nadir keputusasaan warga itulah, para calo hadir bak “pahlawan kesiangan”. Mereka menawarkan jalur kilat dengan syarat upeti selangit.
Tanpa melalui pintu belakang ini, warga dipaksa bersahabat dengan ketidakpastian birokrasi yang berbelit dan tak berujung.
Saat dikonfirmasi mengenai aliran dana “uang loket” tersebut, pihak Imigrasi Belawan melalui stafnya, Taufik, memberikan jawaban yang sangat normatif dan terkesan menghindari inti persoalan.
”Saya tidak tahu – menahu soal itu. Saya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saya di bidang IT,” ujar Taufik singkat.
Ketiadaan bantahan tegas secara institusional serta minimnya transparansi ini justru mempertebal kecurigaan publik.
Apakah ini merupakan bentuk pembiaran sistemik ataukah ada tabir gelap yang sengaja ditutupi?.
NPS, seorang perwakilan komunitas pengawas publik, menegaskan bahwa kondisi di Imigrasi Belawan telah memasuki fase “darurat integritas”.
Publik kini menuntut langkah konkret dari otoritas tertinggi: Satgas Saber Pungli dan Polri: Didesak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk memutus rantai aktor intelektual di balik jaringan ini.
Segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan bagi oknum yang terlibat.
Memastikan sistem antrean benar-benar transparan sehingga tidak ada ruang bagi “titipan” atau manipulasi sistem.
“Jangan biarkan Imigrasi Belawan menjadi sarang predator birokrasi. Marwah institusi harus dikembalikan. Rakyat butuh pelayan, bukan pemeras,” tegas NPS dengan nada getir.
Akankah ada revolusi pelayanan yang nyata, ataukah labirin pungli ini akan terus tumbuh subur di balik megahnya gedung pelayanan publik?. Rakyat menunggu bukti, bukan sekadar janji.
(TIM/RED)







