Menu ✖

Mode Gelap

Berita · 13 Nov 2025 09:47 WIB ·

AJAR Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Keterlibatan Dosen dalam Kasus Pemalsuan Dokumen


 AJAR Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Keterlibatan Dosen dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Perbesar

Pekanbaru – Tuntasnusantara.com
Dugaan keterlibatan seorang oknum dosen dalam kasus penggunaan ijazah dan identitas milik orang lain oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pihak tergugat, Sunardi, dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4026 K/PDT/2025 tanggal 15 September 2025, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi Sunardi dan memperkuat amar putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 181/PDT/2024/PT.PBR serta Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN.PLW. Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa Sunardi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan ijazah dan identitas atas nama almarhum Sunardi bin Miyadi.

Selain itu, pihak universitas yang menerbitkan ijazah tersebut belum memberikan ketrangan resmi, karena telah menerbitkan Ijazah Universitas Lancang Kuning Nomor 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi, padahal identitas dan ijazah yang digunakan tidak sah secara hukum. Bahwa sunardi menggunakan ijazah SD dan SMP milik almarhum Sunardi bin Miyadi untuk melanjutkan Paket C. dan setelah diketahui pada tahun 2009 sudah dibatalkan oleh pihak sekolah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa oknum dosen di perguruan tinggi tersebut diduga mengetahui sejak tahun 2009 bahwa dokumen pendidikan yang digunakan oleh Sunardi sudah bermasalah. Berdasarkan data yang terungkap di persidangan, ijazah Paket C yang digunakan untuk melanjutkan pendidikan tinggi telah dibatalkan, karena ijazah SD dan SMP atas nama almarhum Sunardi bin Miyadi yang dijadikan dasar untuk memperoleh ijazah paket C.

Namun, meskipun telah mengetahui fakta tersebut, oknum dosen itu diduga tetap membantu Sunardi
dapat melanjutkan pendidikan tinggi
hingga menyelesaikan gelar S.H dan M.H di perguruan tinggi tersebut, dan akhirnya duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas akademik dan tanggung jawab etik dari pihak kampus maupun individu dosen yang terlibat.

Ketua AJAR Provinsi Riau, Amri Koto, yang juga pelapor terkait perbuatan melawan hukum atas penggunaan identitas dan ijazah orang lain di Polres Pelalawan, mengungkapkan agar laporannya dapat diproses dan mendapat kepastian hukum yang terang benderang.

Kemudian, Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) DPD Provinsi Riau, dalam keterangannya, meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum akademisi tersebut. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi benteng moral, bukan tempat berlindung bagi praktik pelanggaran hukum.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan oknum dosen yang disebut-sebut membantu melindungi oknum anggota DPRD dalam penggunaan ijazah dan identitas orang lain. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa oknum dosen tersebut sudah mengetahui sejak lama bahwa ijazah yang digunakan tidak sah, namun tetap meloloskan proses akademiknya hingga yang bersangkutan bisa mendapatkan gelar dan duduk di kursi dewan,” tegas Amri Koto yang diminta keterangannya melalui panggilan WhatsApp. Rabu (12/11/2025).

Amri menambahkan, bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi institusi pendidikan untuk memperketat sistem verifikasi data dan dokumen akademik mahasiswa, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh gelar akademik dengan cara melawan hukum.

“Transparansi dan integritas dalam dunia pendidikan menjadi kunci agar praktik serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak universitas maupun oknum dosen yang diduga terlibat terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. (Tim/Red)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menata Ormas di Kota Padang: Kepastian Hukum dan Pembinaan Jadi Kunci Oleh: Marinus Zega, SH

28 September 2026 - 15:20 WIB

Beribadah Bukan Sekadar Rutinitas, GKKD Pangkalan Kerinci Angkat Pesan Yohanes 4

28 September 2026 - 15:17 WIB

Di Sorot Kapolres Binjai di Duga Terima Setoran Dari ASEN dan ANJU Bos Judi Tembak Ikan Pasar 7 Tandem

28 September 2026 - 11:38 WIB

Cegah Tawuran di Cakung, Patroli Gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur Amankan Dua Pemuda dan Sita Celurit.

27 September 2026 - 04:41 WIB

Dua Korban Kecelakaan Maut Jalur Riau-Sumut Dirujuk ke RS Syafira Pekanbaru, Supir Travel Masih Buron

26 September 2026 - 21:30 WIB

Binjai Pasar 7 Tandem Jadi Pusat Pasar Malam Judi Tembak Ikan

26 September 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita