SIMALUNGUN.Tuntasnusantara.com – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait data Pendapatan dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Surat bernomor 179/KPKM-RI/IV/2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Simalungun cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, pengawasan partisipatif masyarakat, serta dorongan terhadap keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasinya dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hunter, terdapat sejumlah komponen pendapatan dan pembiayaan daerah yang memunculkan pertanyaan karena adanya selisih cukup signifikan antara target anggaran dengan realisasi penerimaan.
> “Kami melihat adanya beberapa komponen pendapatan dan pembiayaan daerah yang memerlukan penjelasan lebih rinci. Perbedaan yang cukup signifikan antara target dan realisasi ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan tidak ada potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Hunter, Selasa (28/4/2026).
Beberapa poin yang menjadi sorotan KPKM RI di antaranya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada komponen Lain-lain PAD yang Sah yang tercatat mengalami realisasi hingga 159,6 persen dari target awal.
Selain itu, Retribusi Daerah hanya terealisasi sebesar 83,2 persen, sementara Transfer Pendapatan Antar Daerah justru melonjak drastis hingga 326,8 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBD.
Tak hanya itu, KPKM RI juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp113,2 miliar, atau setara 566 persen dari target awal. Angka tersebut dinilai perlu penjelasan detail agar publik memahami faktor penyebab terjadinya lonjakan yang sangat signifikan.
Sorotan lainnya tertuju pada adanya Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp7,5 miliar. KPKM RI meminta penjelasan rinci terkait pihak penerima, dasar hukum pelaksanaan, skema penggunaan anggaran, serta manfaat ekonominya bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.
Hunter menilai, lonjakan maupun penurunan drastis dalam sejumlah pos anggaran harus dijelaskan secara terbuka guna menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat.
> “Keterbukaan informasi dalam pengelolaan APBD adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah kepada rakyat. Publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, KPKM RI meminta agar Pemerintah Kabupaten Simalungun memberikan jawaban tertulis beserta dokumen pendukung paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan resmi, KPKM RI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui permohonan informasi kepada PPID, DPRD Kabupaten Simalungun, serta instansi terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
> “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang gelap yang sulit diawasi. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tutup Hunter.
KPKM RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan publik secara independen, profesional, dan konsisten demi mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kabupaten Simalungun.
Dedi Sinaga







