PEMATANGSIANTAR. Tuntasnusantara.com – Peredaran narkotika kembali terbongkar di wilayah Kota Pematangsiantar. Di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (9/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan yakni DH (25) warga Jalan Kampung Jawa Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, serta APH (39) warga Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. APH diketahui merupakan mantan anggota polisi yang telah dipecat dari kesatuannya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas kepemilikan dan transaksi narkotika di kawasan Jalan Manunggal Karya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DH dan APH.
Saat dilakukan penggeledahan awal, dari tangan DH ditemukan satu unit handphone merk Realme. Sementara dari APH ditemukan satu unit handphone merk Oppo.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa plat nomor yang digunakan DH. Dari samping kunci kontak sepeda motor tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 15,01 gram. Kepada petugas, DH mengakui sabu tersebut diperolehnya dari APH.
Tidak berhenti sampai di situ, personel Sat Resnarkoba juga memeriksa isi handphone milik APH dan menemukan percakapan WhatsApp yang mengindikasikan masih ada narkotika lain yang disimpan di rumahnya.
Petugas kemudian membawa kedua tersangka menuju rumah APH yang berada di Perumahan Edi Permai, Jalan Manunggal Karya. Di depan rumah tersebut, tepatnya di bawah meteran air, petugas menemukan sebuah plastik merah berisi dompet warna hijau.
Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 56,34 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu plastik klip berisi tiga butir pil ekstasi.
Kepada petugas, APH mengakui seluruh narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Kota Medan.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok dari luar daerah tersebut.
Dedi Sinaga







