Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 24 Mei 2026 15:08 WIB ·

Klarifikasi Naskah Kesepakatan hingga Krisis Agraria: Majelis Pertanahan Pusat Bahas Implementasi Perpres 62/2023 di Dumai


 Klarifikasi Naskah Kesepakatan hingga Krisis Agraria: Majelis Pertanahan Pusat Bahas Implementasi Perpres 62/2023 di Dumai Perbesar

Dumai – Tuntasnusantara.com Pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian status tanah di kawasan hutan menjadi sorotan utama dalam konferensi pers yang digelar Majelis Pertanahan Pusat di Kota Dumai, Provinsi Riau, Jumat (23/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, lembaga ini memaparkan sejumlah poin strategis sekaligus memberikan klarifikasi hukum terkait mekanisme penyelesaian konflik penguasaan lahan.

Fokus utama yang disampaikan adalah penjelasan mendalam mengenai posisi Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) yang melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ). Menanggapi pemberitaan media sebelumnya yang menyoroti dokumen ini, Majelis Pertanahan Pusat menegaskan bahwa NKK merupakan instrumen sah dan bagian dari mekanisme pendampingan masyarakat, baik melalui skema perhutanan sosial maupun penataan kawasan.

“Dokumen ini adalah bagian dari proses administrasi penyelesaian konflik tenurial. Kami meminta seluruh pihak mengedepankan praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sesuai UU Pers dalam setiap pemberitaan,” tegas perwakilan Majelis.

Selain aspek hukum, kajian yang dipresentasikan juga menyoroti dampak ekspansi konsesi besar-besaran dan lambatnya pelepasan kawasan hutan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kondisi ini dikhawatirkan membatasi akses generasi muda Dumai terhadap ruang hunian, lahan usaha, serta peluang kerja di sektor pertanian, yang berujung pada risiko ketimpangan sosial dan urbanisasi.

Sebagai pelaksana mandat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Majelis Pertanahan Pusat mengaku telah menghimpun data lapangan mengenai tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat, korporasi, dan negara. Data ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Kementerian LHK maupun ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi aset dan redistribusi tanah secara adil.

Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari media yang dimintai hak jawab maupun instansi teknis terkait atas pernyataan yang disampaikan. Berita ini tetap membuka ruang konfirmasi demi keseimbangan informasi.

Jurnalis : Irham H

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Giliran Ayah dan Ibu WLG Mencari Keadilan, Minta Bid Propam Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Anaknya Karena Awalnya Disebut Kena Serangan Jantung

7 Agustus 2026 - 05:22 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Personil Polsek Koto Gasib Menyiapkan Lahan Jagung di Poktan Mekar Sari

6 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Klarifikasi Dana Desa Marao Bergulir, Audit Diharapkan Segera Dilakukan

4 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Eksekusi Mati Untuk Akun Busuk! Andi Morena Dijagal Fitnah Keji, Polda Kepri Buru dan Bongkar Dalang Provokator Digitalli Sampai Ke Akar!

3 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Oknum Wartawan Pelalawan Diduga Terima Uang Dari Bos Mafia BBM Subsidi

2 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kadisparpora Sebut Taman Kreatif Selesai Sejak 2021, Kades: Tak Pernah Ada Informasi Pemanfaatan

2 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Trending di Berita