Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 26 Jan 2026 14:11 WIB ·

Miris, Siswi SMK di Sibolga Hamil oleh Kerabat Semarga, Orang Tua: Tak Bisa Menikah


 Miris, Siswi SMK di Sibolga Hamil oleh Kerabat Semarga, Orang Tua: Tak Bisa Menikah Perbesar

TAPANULI TENGAHTuntasnusantara.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH (18), terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di wilayah Jalan Murai, Kota Sibolga, pada Minggu sore (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP / B / 17 / I / 2026 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH yang masuk pada tanggal 12 Januari 2026 lalu.

Aksi cepat Tim Opsnal bermula saat petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di sebuah rumah di sekitar Jalan Murai, Kota Sibolga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka IH mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan tersangka, tindakan asusila tersebut dilakukan berulang kali di beberapa lokasi, di antaranya di sebuah rumah kosong dan sebuah pondok di daerah Kelurahan Lubuk Tukko II, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sembari memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban tetap terjaga.

 

(Red)
Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desakan Pemecatan Kades Ujungbatu IV Menguat, Warga Mengaku Sudah 8 Bulan Menunggu Sikap Bupati Padanglawas

13 Mei 2026 - 20:45 WIB

Ratusan Massa Kelompok Tani Tunas Malela Kepung PT Sipef, Jalan PKS Sempat Diblokade

13 Mei 2026 - 17:38 WIB

Kapolres Simalungun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Hatonduhan, Wujud Nyata Polri Hadir Bangun Desa dan Jaga Keselamatan Warga

13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kapolsek Koto Gasib Beserta Jajarannya Panen Raya Jagung Pipil Ketahanan Pangan

13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026

13 Mei 2026 - 09:43 WIB

Breaking News: Unit Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pelaku Pencurian Anak Lembu di Sigagak

12 Mei 2026 - 16:37 WIB

Trending di Berita