Tuntasnusantara.com/ Dunia pers di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendadak gempar. Nama media online **petiemassumatera.com** diduga kuat telah dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi dengan modus meminta sejumlah uang kepada pejabat desa.
Pemilik media sekaligus Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kuansing, **Rusman**, menyatakan keberatan keras atas tindakan ilegal yang mencoreng kredibilitas institusinya tersebut.
Aksi penipuan ini terungkap setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Singingi, **Faktual Muin**, melaporkan keganjilan yang dialaminya.
Peristiwa bermula pada **26 April 2026**, ketika Muin dihubungi oleh seseorang bernama **Apri** melalui pesan WhatsApp (0821-6780-1xxx). Dengan gaya meyakinkan, oknum tersebut mengaku sebagai wartawan dari *petiemassumatera.com
“Izin ganggu Bang, mau konfirmasi yang di F3 Bang. Kita Apri dari Media Petiemassumatera.com. Bisa bantu kita Bang? Kita mau pergi ke Sumbar. Tolong bantu kita dengan kawan ini Bang,” tulis oknum tersebut seraya mengirimkan nomor rekening **Bank (901090651470) a.n. Apri Masdianto**.
Karena merasa memiliki hubungan baik dengan Rusman (pemilik media), Faktual Muin tanpa curiga langsung mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersebut.
Bak pepatah “sepandai-pandai tupai melompat”, aksi Apri akhirnya terendus. Merasa berhasil pada percobaan pertama, oknum tersebut kembali menghubungi Muin untuk meminta tambahan uang.
Merasa ada yang tidak beres, Muin segera mengonfirmasi langsung kepada Rusman untuk menanyakan apakah benar ada anggotanya yang bernama Apri Masdianto.
Mendengar namanya dicatut untuk memeras, Rusman bereaksi keras. Ia menegaskan bahwa oknum bernama Apri Masdianto **bukanlah bagian dari redaksi petiemassumatera.com** maupun anggota FPII Korwil Kuansing.
“ni adalah pencemaran nama baik dan tindakan kriminal. Saya sangat keberatan media saya disalahgunakan untuk menakut-nakuti atau meminta uang kepada mitra kerja,” tegas Rusman dengan nada geram.
Sebagai langkah tegas, Rusman memberikan peringatan terbuka kepada pelaku:
* **Ultimatum:** Pelaku diberi waktu **2×24 Jam** untuk menunjukkan itikad baik dan meminta maaf secara langsung.
Jika dalam batas waktu tersebut pelaku tidak muncul, Rusman memastikan akan menyeret kasus ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Rusman mengimbau kepada seluruh pejabat desa, instansi pemerintah, maupun swasta di wilayah Kuansing agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan media *petiemassumatera.com* atau FPII tanpa adanya surat tugas resmi.
“Jangan beri ruang bagi pemeras yang berkedok wartawan. Jika ragu, segera konfirmasi ke redaksi kami,”** pungkasnya.
*Laporan: Tim Redaksi*







