Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 1 Mei 2026 10:07 WIB ·

Perbuatan Keji Seorang ayah setubuhi Anak Kandung Sendiri, Dorong KPAI Hukuman Berat


 Perbuatan Keji Seorang ayah setubuhi Anak Kandung Sendiri, Dorong KPAI Hukuman Berat Perbesar

Langgam – Tuntasnusantara.com
Warga Kecamatan Langgam diguncang kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini memicu kemarahan publik dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Informasi yang beredar menyebutkan, pelaku berinisial PU (40) diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar. Kasus ini terungkap setelah korban, anak kedua dari empat bersaudara, memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, ST (24).

Dalam pengakuannya, korban menyebut perbuatan tersebut terjadi berulang kali. Kejadian terakhir disebut berlangsung pada Selasa malam (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kamar rumah mereka, saat sang ibu tidak berada di rumah.

Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu langsung mendatangi ketua RT setempat untuk melaporkan kejadian itu. Ketua RT kemudian memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Awalnya, PU sempat membantah, namun setelah didesak warga, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Didampingi ketua RT dan warga Desa Segati, pada Kamis (23/4/2026), ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Langgam. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini dengan cepat menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama di media sosial. Gelombang kecaman pun bermunculan dari berbagai elemen, salah satunya dari KAMMI Kabupaten Pelalawan.

Ketua KAMMI Kabupaten Pelalawan, Guna Damanik, menyampaikan kecaman keras atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang mencederai nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai orang tua.

“Kami mengutuk keras perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya sendiri. Seharusnya, orang tua menjadi pelindung, bukan justru menjadi pelaku kekerasan,” tegasnya kepada awak media, Kamis (30/4/2026).

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat. Diperlukan peran aktif keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk mencegah serta menangani kasus serupa agar tidak terulang kembali.

JZ/Redaksi

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SD Negeri 006 Pangkalan Kerinci Raih 5 Medali O2SN 2026, Dua Siswa Lolos ke Tingkat Kabupaten

1 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polres Simalungun Ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Kesejahteraan Pekerja

1 Mei 2026 - 10:47 WIB

BREAKING NEWS: KPKM RI Minta Klarifikasi Pemkab Simalungun Soal Selisih Signifikan Pendapatan Daerah 2025

28 April 2026 - 17:50 WIB

Perjuangan Melawan Stroke Berakhir, Liati Zebua Dimakamkan di TPU Muara Fajar

27 April 2026 - 22:18 WIB

Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku, Warga Pertanyakan Peran BC di Labuhanbatu

27 April 2026 - 22:13 WIB

Maujana Nagori Rambung Merah Tuntut Akuntabilitas : Teguran Keras atas Kegagalan Pangulu Penuhi Kewajiban Administrasi Pemerintahan

27 April 2026 - 19:10 WIB

Trending di Berita