Nias Selatan – Tuntasnusantara.com
Sejumlah warga Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, meminta pemerintah desa memberikan penjelasan terkait pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Permintaan tersebut muncul karena sebagian masyarakat menilai hasil pembangunan, khususnya infrastruktur jalan desa, belum terlihat secara jelas di lapangan.
Aspirasi itu juga disertai harapan agar pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Warga menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang akuntabel dan dipercaya publik.
Pembangunan Jalan Desa Menjadi Perhatian
Di tengah persiapan pelaksanaan program tahun anggaran berikutnya, masyarakat mulai menyoroti realisasi kegiatan yang telah direncanakan pada tahun sebelumnya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan fisik jalan desa yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pemerintah desa.
Menurut warga, informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan masih terdapat kegiatan yang belum diketahui secara pasti progres maupun hasil pelaksanaannya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat yang berharap adanya penyampaian informasi secara terbuka.
Masyarakat menilai penjelasan resmi dari pemerintah desa diperlukan agar tidak muncul asumsi atau persepsi yang berbeda-beda mengenai penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Warga Dorong Keterbukaan Penggunaan Anggaran
Selain menyoroti program tahun 2025, masyarakat juga berharap seluruh kegiatan yang akan dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat diinformasikan secara jelas kepada warga.
Bentuk keterbukaan tersebut dapat dilakukan melalui papan informasi desa, forum musyawarah, maupun media publik lainnya yang mudah dijangkau masyarakat. Dengan demikian, warga dapat mengetahui arah pembangunan serta ikut mengawasi pelaksanaannya.
Seorang Aktivis Penius Buulolo, menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa harus selalu mengedepankan prinsip keterbukaan karena sumber anggaran tersebut berasal dari negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Anggaran Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus transparan dan dapat diawasi bersama. Kami berharap program tahun 2026 benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan pertanyaan terkait pelaksanaan program sebelumnya,” ujarnya.
Laporan Masyarakat Menunggu Tindak Lanjut
Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan warga. Mereka juga mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, termasuk sejumlah kegiatan yang dinilai belum terlihat realisasinya di lapangan, telah dilaporkan kepada instansi pengawas pemerintah.
Menurut keterangan warga, laporan tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga berita ini diterbitkan, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi terkait perkembangan maupun tindak lanjut atas laporan tersebut. Oleh karena itu, warga berharap instansi terkait dapat memberikan kejelasan guna memastikan pengelolaan Dana Desa berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim / Redaksi







