Peranap, Inhu | tuntasnusantara.com
Pemberitaan terkait dugaan adanya gudang penampungan BBM subsidi di Kecamatan Peranap, Kelurahan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, kini memicu polemik di tengah publik.
Hal ini mencuat setelah berita mengenai dugaan aktivitas penampungan BBM subsidi tersebut terbit di salah satu media. Tak lama kemudian, muncul sanggahan dari seorang oknum yang dikenal dengan nama **Acong (Rustandi)**.
Berdasarkan keterangan awak media yang pertama kali mengangkat informasi tersebut, Acong diduga sempat menghubungi awak media melalui pesan suara (voice note) di WhatsApp dan meminta agar pemberitaan tersebut tidak dipublikasikan terlebih dahulu.
“Dia sempat menghubungi dan mengatakan agar berita tersebut jangan dinaikkan dulu, kalau bisa di-pending saja,” ungkap sumber dari kalangan media yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, rekaman voice note yang diduga berasal dari Acong masih tersimpan sebagai bukti komunikasi terkait permintaan untuk menunda pemberitaan.
Tidak hanya itu, polemik semakin berkembang setelah muncul dugaan bahwa seorang anggota **Polsek Peranap bernama Irvan** mengirimkan tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara awak media dengan pihak kepolisian kepada Acong.
Padahal sebelumnya, awak media diketahui telah mengirimkan informasi terkait temuan dugaan gudang BBM subsidi tersebut kepada pihak kepolisian sebagai bentuk konfirmasi dan koordinasi.
Peristiwa ini pun menimbulkan tanda tanya dari sejumlah kalangan media. Pasalnya, informasi yang disampaikan oleh awak media kepada aparat penegak hukum seharusnya menjadi bahan untuk ditindaklanjuti, bukan justru diduga diteruskan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.
“Apakah tugas awak media yang melaporkan dugaan pelanggaran justru dianggap sebagai pihak yang harus membekap aktivitas ilegal?” ujar salah satu sumber media dengan nada heran.
Selain itu, awak media dari Mitra Mabes juga mengaku sempat melakukan konfirmasi langsung melalui panggilan WhatsApp kepada pihak yang disebut sebagai pemilik gudang tersebut.
Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan membenarkan adanya gudang penampungan tersebut. Namun ia menyampaikan bahwa saat ini pasokan BBM yang diperoleh sangat terbatas.
“Sekarang kami kurang dapat minyak, paling satu hari sekitar 10 jerigen yang dibagi dari SPBU,” ujar pemilik gudang tersebut dalam percakapan dengan awak media.
Namun pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan temuan di lapangan. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah jerigen yang berada di dalam gudang tersebut diduga dalam kondisi terisi BBM.
Dalam percakapan yang sama, pemilik gudang juga menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar daerah bersama keluarga.
“Sekarang saya lagi di luar, lagi jalan sama anak istri. Kalau main ke Peranap kabarin saja bang,” ucapnya kepada awak media.
Kasus dugaan gudang penampungan BBM subsidi ini pun kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti informasi maupun laporan yang disampaikan oleh awak media.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk menelusuri kebenaran dugaan aktivitas penampungan BBM subsidi tersebut, mengingat penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Jika terbukti terjadi praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja**, khususnya **Pasal 55**, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan **hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar**.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dan menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Ivan Indrakusuma)







