Pematangsiantar.tuntasnusantara.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar. Kali ini, pengungkapan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 malam, di Jalan Sudirman Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial GPP (24), warga Huta II Pondok Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. GPP merupakan residivis narkotika pada tahun 2019 dan diketahui sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5912 WV saat penangkapan.
Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Dji Sam Soe dalam tas hitam yang disandang GPP. Selain itu, ditemukan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp180.000, satu unit handphone merk Vivo, serta satu paket sabu yang disimpan di kantong baju sebelah kiri GPP.
Dalam proses interogasi, GPP mengakui seluruh paket sabu dengan berat bruto 2,56 gram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial T. Atas pengakuannya, GPP beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH, Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.
“GPP sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas AKP Irwanta.
Polres Pematangsiantar menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Dedi Sinaga







