Menu

Mode Gelap

Berita · 22 Des 2025 18:48 WIB ·

Polres Nias Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Lahewa, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


 Polres Nias Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Lahewa, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Perbesar

GunungsitoliTuntasnusantara.com
Kepolisian Resor Nias berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lahewa. Tersangka berinisial WHM (23) telah diamankan dan resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias terhitung mulai Senin, 22 Desember 2025. Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Nias dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., didampingi Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, S.H., menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah YH (59), seorang petani yang diketahui merupakan tetangga sekaligus rekan kerja tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dengan sengaja memancing korban ke sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus ajakan mencuri kelapa yang sejak awal telah direncanakan.

Setibanya di lokasi, tersangka terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan pribadi. Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang, dengan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia secara tragis. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan tiga lapis karung dan membuangnya ke dalam lubang batu yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian.


Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif utama pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu, di mana tersangka mengaku tidak dapat menerima dugaan adanya hubungan perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang, pakaian milik tersangka dan korban, 3 buah karung, 1 unit handphone milik tersangka, serta 1 buah tas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka WHM dijerat dengan Pasal 338 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Polres Nias menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan main hakim sendiri dan sepenuhnya mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

(Mendrofa)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gudang Diduga Pengepul Solar Subsidi di Kerinci Barat Disorot, Aparat Diminta Segera Selidiki

24 September 2026 - 17:17 WIB

Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:44 WIB

10 Desa Desak Evaluasi Inspektorat Nias Selatan, Kepastian Pengaduan Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:36 WIB

MIRIS! Koordinator MBG Pelalawan Sulit Ditemui dan Angkat Telepon, dan Korcam Pangkalan Kuras Diduga Alergi Blokir Nomor Satgas Wasmas PKN

23 September 2026 - 11:01 WIB

Hutang obligasi BLBI diselesaikan dalam 2 tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo

22 September 2026 - 20:49 WIB

Polsek Koto Gasib Dukung Ketahanan Pangan Dengan Melakukan Pemupukan Jagung Pipil Di Lahan Poktan Mekar Sari

22 September 2026 - 19:24 WIB

Trending di Berita