Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 13 Jan 2026 14:48 WIB ·

Polsek Kunto Darussalam Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Sita 9 Paket Siap Edar


 Polsek Kunto Darussalam Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Sita 9 Paket Siap Edar Perbesar

Rokan Hulu – Tuntasnusantara.com
Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,06 gram dalam operasi yang digelar pada Minggu, (11/1/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si melalui AKP Jhon Triono Tagor, SH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya pencurian buah kelapa sawit dan transaksi narkotika di kawasan kebun sawit milik warga Dusun Petapakan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Zus Rico Candra, SH, MH bersama tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan di peron milik masyarakat yang berada di sekitar kebun sawit.

“Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Dari dalam tas selendang pelaku ditemukan dompet kecil yang berisi sembilan paket narkotika jenis sabu siap edar,” ujar Kapolsek.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, kaca pirex, mancis, dompet, serta satu unit telepon genggam android. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernama Riski Lianda (24), warga Kecamatan Kunto Darussalam, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Petugas sempat melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang haram tersebut, namun belum berhasil menemukan pihak yang disebutkan oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Kunto Darussalam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Jurnalis: Ardi

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pungutan Di SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci Dilakukan Dengan Dalil BLUD

8 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Kayu Ilegal Diangkut dari SM Kerumutan, 3 Tersangka Dijerat UU Kehutanan

8 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Simbol Wujud Kemanusiaan PT Sinergi Integritas Agroindustri Dalam Bentuk Penyaluran Program CSR

7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Giliran Ayah dan Ibu WLG Mencari Keadilan, Minta Bid Propam Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Anaknya Karena Awalnya Disebut Kena Serangan Jantung

7 Agustus 2026 - 05:22 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Personil Polsek Koto Gasib Menyiapkan Lahan Jagung di Poktan Mekar Sari

6 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Klarifikasi Dana Desa Marao Bergulir, Audit Diharapkan Segera Dilakukan

4 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Trending di Berita