Menu

Mode Gelap

Berita · 18 Jan 2026 13:42 WIB ·

Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu di Beringin Taluk, Dua Pelaku Diamankan


 Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu di Beringin Taluk, Dua Pelaku Diamankan Perbesar

KUANTANSINGINGI,–Tuntasnusantara.com/ Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (17/01/2026).

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi AKP Hasan Basri, S.H., M.H.

AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kecamatan Benai menuju Taluk Kuantan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap dua orang yang dicurigai,” ujar AKP Hasan Basri.

Dikatakannya, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di pinggir jalan tepatnya di depan Gudang Halkal, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kedua tersangka yang diamankan berinisial NM (19) dan FW (15),” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, satu buah pipet kaca (pyrex), satu jarum kompor, satu unit handphone merk OPPO A37, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.

“Barang bukti sabu tersebut ditemukan di saku celana tersangka NM (19), yang disimpan dalam plastik klip bening dan dibungkus kotak rokok,” tambah AKP Hasan Basri.

Dari hasil interogasi awal, tersangka NM (19) mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan secara online dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang menguatkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut AKP Hasan Basri menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Hasan Basri.[]


Jurnalis: Andriadi

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gudang Diduga Pengepul Solar Subsidi di Kerinci Barat Disorot, Aparat Diminta Segera Selidiki

24 September 2026 - 17:17 WIB

Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:44 WIB

10 Desa Desak Evaluasi Inspektorat Nias Selatan, Kepastian Pengaduan Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:36 WIB

MIRIS! Koordinator MBG Pelalawan Sulit Ditemui dan Angkat Telepon, dan Korcam Pangkalan Kuras Diduga Alergi Blokir Nomor Satgas Wasmas PKN

23 September 2026 - 11:01 WIB

Hutang obligasi BLBI diselesaikan dalam 2 tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo

22 September 2026 - 20:49 WIB

Polsek Koto Gasib Dukung Ketahanan Pangan Dengan Melakukan Pemupukan Jagung Pipil Di Lahan Poktan Mekar Sari

22 September 2026 - 19:24 WIB

Trending di Berita