Tuntasnusantara.com – Gunungsitoli
BPJS Ketenagakerjaan Almarhum an SAROBALI GULÒ telah membuat surat pengaduan kepada Menteri Ketenagakerjaan di pusat, karena dasar penolakan pengajuan santunan tersebut tidak benar, karena hasil verifikasi dilapangan petugas BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai, nampaknya bahwa rekayasa dan membuat alasan yanggtidak tepat, agar santunan kematian SAROBALI GULÒ tidak dibayarkan kepada ahli waris
Sedangkan Arz sebagai Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli pada hari Jum’at tgl 22/05/2026 bersama keluarga alm untuk membenarkan peserta BPJS Ketengakerjaan, bahwa almarhum an SAROBALI GULÒ dalam keadaan sehat tidak ada penyakit satupun pada saat mendaftar diri nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di rumah Agen Perisai (Penggerak JaminanSosial Indonesia)
Namun petugas BPJS Ketenagakerjaan LEO SILALAHI dan petugas verifikasi dilapangan tidak menghiraukan dengan penjelasan ARZ sebagai Agen Perisai namun tetap bertahan untuk tidak membayarkan santunan kematian dalam hal ini perbuata petugas BPJS Ketenagakerjaan cabang Nias Gunungsitoli sangat di rugikan keluarga almarhum An SAROBALI GULÒ.
Hal senada Ketua JPKP Nias Minta Pihak BPJS Ketenagakerjaan Agar Permasalahan Ini Bisa Terselesaikan sebagaimana aturan yang berlaku sebagai peserta BPJS Aktif Karena Yang Bersangkutan telah meninggal dunia agar Haknya bisa di berikan kepada pewarisnya,,,ucapnya
(Tim/Red)







