Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 24 Mei 2026 14:58 WIB ·

Klarifikasi Keluarga Alm. Fanny Ismail Terkait Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP Minta Uang Kepada Almaarhum Tidak Benar


 Klarifikasi Keluarga Alm. Fanny Ismail Terkait Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP Minta Uang Kepada Almaarhum Tidak Benar Perbesar

Batu Bara – Tuntasnusantara.com
Keluarga almarhum Fanny Ismail Peranginangin melalui Dimas (keluarga dekat yang kini berada di Lapas Kelas IIA Binjai) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan (Ka KPLP) meminta sejumlah uang sebesar Rp2.500.000 kepada almarhum. Menurut Dimas, informasi tersebut tidak benar adanya dan telah disanggah secara tegasnya. Minggu, 24/5/2026.

Klarifikasi dilakukan setelah pihak keluarga bertemu dengan istri almarhum Fanny Ismail Peranginangin di kediamannya di Air Batu, Kabupaten Asahan, serta melalui keterangan Dimas yang dikonfirmasi di Lapas Kelas IIA Binjai.

Dimas menjelaskan bahwa pada tanggal 13 April, almarhum Fanny Ismail Peranginangin meminta uang kepada istri sebesar Rp1.100.000 melalui dirinya dengan alasan untuk “bayar kamar”. Namun, berdasarkan keterangan yang diberikan, uang tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan pribadi almarhum di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

“Informasi bahwa uang tersebut untuk membayar kamar tidak sesuai dengan kenyataan. Uang sebesar Rp1.100.000 yang diminta almarhum benar-benar digunakan untuk keperluan pribadinya di dalam Lapas,” jelas Dimas saat diklarifikasi.

Selain itu, Dimas juga menerangkan bahwa almarhum juga pernah meminta uang pada tanggal 21 April 2026 sebesar Rp2.200.000. Dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dengan orang bernama Eka semasa almarhum berada di luar, dengan rincian sebesar Rp1.000.000 dibayarkan kepada Eka. Sisanya sebesar Rp1.200.000 kemudian ditransfer kembali kepada istri almarhum sebesar Rp500.000, sedangkan sisa Rp700.000 digunakan oleh almarhum untuk keperluan pribadi di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Dimas menegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan Ka KPLP meminta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin adalah tidak benar. “Saya ingin menyatakan secara jelas bahwa tidak ada permintaan uang apapun dari pihak Kalapas maupun Ka KPLP kepada almarhum. Informasi yang beredar itu salah dan telah menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.

Untuk mengakhiri segala bentuk kesalahpahaman dan simpang siur informasi, Dimas juga menjelaskan bahwa ia telah membuat dan menandatangani surat pernyataan resmi atas materai Rp10.000. Surat tersebut menyatakan bahwa tuduhan terhadap pihak pengelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tidak benar, serta memberikan klarifikasi rinci terkait penggunaan uang yang diminta almarhum.

“Surat pernyataan ini dibuat agar tidak ada lagi informasi yang salah beredar dan untuk memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait perkara ini,” tambah Dimas.

Di akhir klarifikasi, Dimas juga menyampaikan bahwa Omnya yang bernama Fanny Ismail Peranginangin selama berada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dalam kondisi baik-baik saja dan tidak pernah mengalami pemukulan seperti yang dikhawatirkan atau disebutkan dalam beberapa informasi yang beredar.

“Sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sangat ketat, ada pos pengamanan di setiap blok yang ditempati oleh petugas. Sehingga ruang untuk melakukan tindakan seperti pemukulan sangatlah kecil atau bahkan tidak mungkin terjadi,” jelasnya.

Dimas berharap dengan klarifikasi ini, semua pihak dapat menerima kenyataan yang sebenarnya dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar terkait perkara almarhum Fanny Ismail Peranginangin.

Editor : Junius Zalukhu

Sumber : Humas Lapas Labuhan Ruku

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Giliran Ayah dan Ibu WLG Mencari Keadilan, Minta Bid Propam Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Anaknya Karena Awalnya Disebut Kena Serangan Jantung

7 Agustus 2026 - 05:22 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Personil Polsek Koto Gasib Menyiapkan Lahan Jagung di Poktan Mekar Sari

6 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Klarifikasi Dana Desa Marao Bergulir, Audit Diharapkan Segera Dilakukan

4 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Eksekusi Mati Untuk Akun Busuk! Andi Morena Dijagal Fitnah Keji, Polda Kepri Buru dan Bongkar Dalang Provokator Digitalli Sampai Ke Akar!

3 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Oknum Wartawan Pelalawan Diduga Terima Uang Dari Bos Mafia BBM Subsidi

2 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kadisparpora Sebut Taman Kreatif Selesai Sejak 2021, Kades: Tak Pernah Ada Informasi Pemanfaatan

2 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Trending di Berita