Menu ✖

Mode Gelap

Berita · 3 Jun 2026 20:20 WIB ·

Dua Truk Kayu Alam Diduga Hasil Pembalakan Liar di Pelalawan, Komitmen Green Policing Dipertanyakan


 Dua Truk Kayu Alam Diduga Hasil Pembalakan Liar di Pelalawan, Komitmen Green Policing Dipertanyakan Perbesar

Pelalawan – Tuntasnusantara.com
Unit truk bermuatan kayu alam yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar ditemukan terparkir di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (3/6/2026).
Temuan tersebut memicu reaksi keras masyarakat yang menilai praktik perusakan hutan masih terus berlangsung di tengah gencarnya program Green Policing yang digaungkan jajaran Kepolisian Daerah Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, warga yang mengetahui keberadaan dua truk tersebut segera melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang. Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menunggu langkah cepat dari Polsek Bunut untuk melakukan pengecekan langsung terhadap muatan kayu yang diangkut kedua kendaraan tersebut.

Warga menilai, apabila kayu yang diangkut benar berasal dari kawasan hutan tanpa dokumen yang sah, maka hal itu menjadi ironi dan bertolak belakang dengan komitmen penegakan hukum lingkungan yang selama ini dikampanyekan melalui program Green Policing.

“Jika dugaan ini benar, maka tidak boleh ada pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.

Masyarakat juga menyoroti nama IJ, yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga selama ini menjalankan usaha bisnis berbasis hasil hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Namun demikian, identitas dan keterlibatan yang bersangkutan masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Aktivitas pembalakan liar dinilai telah menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kerusakan tutupan hutan menyebabkan meningkatnya risiko banjir, suhu udara yang semakin panas, rusaknya ekosistem, berkurangnya fungsi resapan air, serta terhambatnya upaya pemulihan dan penghijauan kawasan hutan.

Selain itu, eksploitasi hutan yang tidak terkendali juga dianggap merampas hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat dan lestari. Masyarakat menilai kerusakan yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi dari lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kehutanan.

Secara hukum, praktik pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang sah dapat bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Kehutanan serta regulasi lain yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Bunut dan jajaran terkait, untuk segera turun ke lokasi guna memeriksa legalitas kayu yang diangkut kedua truk tersebut.

Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk membuktikan bahwa komitmen Green Policing bukan sekadar slogan, melainkan benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata terhadap setiap dugaan kejahatan lingkungan di Provinsi Riau.

Hingga berita ini terbit, pihak Polsek Bunut sudah dikonfirmasi melalui Kapolsek AKP. Arinal Fajri, SH melalui chat WhatsApp pribadinya belum memberikan tanggapannya.

Tim/ Redaksi

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh Bansos Bapanas Salah Sasaran di Pelalawan, DPRD Turun Tangan

25 September 2026 - 06:01 WIB

Warga Minta Jenderal Kapolri dan Jenderal TNI Minta Turun Langsung Berantas Judi Merek GBM 99 Di Seputaran Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

24 September 2026 - 23:32 WIB

Dugaan Gurita Bisnis Sabu Saimin di Labura: Warga Resah, Jurnalis Diadang di Perkebunan Sawit Desa Bangun Rejo

24 September 2026 - 23:19 WIB

Gudang Diduga Pengepul Solar Subsidi di Kerinci Barat Disorot, Aparat Diminta Segera Selidiki

24 September 2026 - 17:17 WIB

Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:44 WIB

10 Desa Desak Evaluasi Inspektorat Nias Selatan, Kepastian Pengaduan Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:36 WIB

Trending di Berita